Mafia Tanah, Kejari Tanbu Tetapkan 2 Tersangka Pejabat BPN
TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah menetapkan 2 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017.
Penetapan status tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejari Tanbu, I Wayan Wiradharma, di kantornya, Rabu (13/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Tanbu), I Wayan Wiradharma, didampingi Kasi Pidsus Wendra Setiawan dan kasi lainya mengatakan pelaksanaan kegiatan PTSL tahun anggaran 2017 tersangka I, selaku Kepala BPN Tanbu dan tersangka S selaku Kasubsi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu.
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu kemudian melakukan penahanan (Rutan) terhadap Tersangka dengan inisial I dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : 02 / O.3.21 / Fd.1 / 07 / 2022, tanggal 13 Juli 2022; dan Tersangka dengan inisial S dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : 01 / O.3.21 / Fd.1 / 07 / 2022, tanggal 13 Juli 2022.
Selanjutnya terhadap para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin.
Terhadap para Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari menjelaskan modus yang dilakukan oleh para Tersangka adalah secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya mewajibkan para pemohon sertifikat program PTSL tahun 2017 di 4 (empat) Desa tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada para Tersangka.
Bahwa Tersangka dengan inisial S dalam kapasitasnya sebagai Kasubsi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017 juga bertindak sebagai tim ajudikasi PTSL tahun 2017 dalam hal melaksanakan sosialisasi terkait program PTSL tahun 2017 kepada 4 (empat) Desa tersebut diatas sekaligus meminta uang biaya pengurusan sertifikat.
Adapun untuk Desa Bayansari, Desa Banjarsari dan Desa Purwodadi ketiganya di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu setiap pemohon PTSL diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per persil. Sedangkan untuk Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) per persil.
Bahwa Tersangka dengan inisial S setelah menerima uang dari pemohon sertifikat pada 4 (empat) Desa tersebut selanjutnya melaporkan dan menyerahkan uang pungutan tersebut kepada Tersangka dengan inisial I, yang selanjutnya uang tersebut dibagi oleh para Tersangka.
Jumlah pungutan yang dilakukan para Tersangka terhadap 4 (empat) Desa tersebut berdasarkan penghitungan sementara diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dan perhitungan final terkait jumlah keseluruhan pungutan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik.
(Rel)