Ultimate magazine theme for WordPress.

Simak Cara Daftar PPPK Tanah Bumbu Bagi Honorer

0 1,542

BATULICIN, faktakalsel.co.id – Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dibuka pada Selasa, 1 Oktober hingga Minggu, 20 Oktober 2024.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Bupati Tanah Bumbu Nomor: B/800.1.2.2/9643/BKPSDM-BUP-P2I/IX/2024 tentang Pengadaan Calon PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tahun Formasi 2024.

Sementara pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah ditutup pada Selasa, 10 September 2024.

Untuk diketahui, terdapat sebanyak 2.578 formasi PPPK untuk tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang telah disetujui pada 2024.

Informasi itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Rusdiansyah saat diwawancara awak media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

“Jumlah kouta PPPK keseluruhan berjumlah 2.578 terbagi dari kouta untuk pelamar guru berjumlah 603, Kesehatan berjumlah 313 dan untuk tenaga teknis berjumlah 1.662,” katanya

Selanjutnya, dia menyebut untuk tenaga honorer atau pegawai tidak tetap di Kabupaten Tanah Bumbu keseluruhan sudah masuk dalam database BKN Pusat.

“Dari data yang tercover, PTT yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu yang masuk dalam pendataan database BKN yang kita prioritaskan berjumlah 2.578,” ungkapnya

Lantas, bagaimana cara cek Pegawai Non ASN terdaftar atau tidak di database BKN Pusat?

Cara Cek Pegawai Non ASN Terdaftar atau Tidak

Bagi tenaga non-ASN di Kabupaten Tanah Bumbu yang ingin melakukan pengecekan data pegawai non-ASN yang terdaftar di Pangkalan Data BKN dapat mengunjungi link helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.

Untuk mengecek data pegawai non-ASN, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Situs Resmi:

Buka laman Helpdesk non-ASN di BKN.

2. Isi Data Diri

Nama Lengkap: Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP atau dokumen resmi lainnya.

NIK (Nomor Induk Kependudukan): Isi dengan 16 digit NIK yang tertera di KTP.

Tempat Lahir: Tulis tempat lahir sesuai dengan data di KTP. Pilih kabupaten atau kota

Tanggal Lahir: Masukkan tanggal lahir dengan format hari, bulan, dan tahun.

3. Verifikasi CAPTCHA

Sebagai bagian dari proses keamanan, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan kode CAPTCHA yang muncul pada layar. Ketik kode tersebut dengan benar untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Klik Submit

Setelah semua data diisi dengan benar dan CAPTCHA sudah dimasukkan, klik tombol Submit untuk mengirimkan data Anda.

5. Hasil Pengecekan

Setelah Anda mengirimkan data, sistem akan memproses dan menampilkan hasil pengecekan. Jika data Anda telah terdaftar, akan muncul status Terdata atau Aktif.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.