Patroli Sat Samapta Polres Tanbu, Amankan Pria Pemilik 5 Paket Sabu
TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Satresnarkoba bersama Sat Samapta Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan pengedar sabu di kecamatan Simpang Empat kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
MS(47) kedapatan memiliki 5 paket narkotika jenis sabu berat bersih 6,45 gram disebuah rumah jalan Provinsi Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat.
MS warga warga Desa Bajayau Lama Kecamatan Daha Barat HSS ini tidak berkutik diciduk polisi pada Rabu 18 September 2024 Sekitar jam 14.00 WITA.
” Pelaku sudah kita proses dan barang bukti sudah diamankan, ” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser didampingi Kasat Narkoba, Iptu Anang Setiawan, kepada media ini, Senin (20/9/2024).
Dijelaskanya pada Rabu 18 September 2024 Unit Turnawali Sat Samapta Polres Tanah Bumbu melakukan patroli di daerah rawan di seputaran Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Kemudian sekitar 14.00 WITA. mengamankan seorang pria Berinisial MS di jalan Provinsi Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menuju TKP dan bersama sama melakukan penggeledahan yang mana ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,45 gram
“Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti 5 paket barkotika jenis sabu berat bersih 6,45 gram, 1 buah botol kecil, 1 buah kotak kardus, 1 buah sendok sabu warna merah, 1 buah timbangan digital Merk CAMRY warna silver, 1 bungkus plastik klip, 1 unit HP Merk VIVO,1 buah pipet kaca dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000”. Ujar Jonser
Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.