Sidang Kasus Penipuan Modus Investasi TBS Kembali Digelar di PN Batulicin
BATULICIN, faktakalsel.co.id – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bisnis tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali digelar di Pengadilan Negeri Batulicin,Kamis (19/9/2024).
Diruang sidang Tirta empat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang dihadiri terdakwa Tutik Yulia didampingi penasehat hukumnya Syaprudin Laupe beserta pelapor atau korban, Ida Bagus.
Pemeriksaan empat orang saksi dipimpin ketua majelis hakim, Domas Manalu.
Tutik Yulia didakwa menggunakan kebohongan dan tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan materi dari korban, Ida Bagus, melalui skema bisnis fiktif jual beli TBS kelapa sawit. Hal ini diungkapkan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu dalam persidangan.
Kejadian bermula pada Mei 2022, saat terdakwa menawarkan investasi bisnis kepada korban. Tutik menjelaskan bahwa dana investasi korban akan digunakan untuk membeli nota hasil penimbangan buah TBS dari pabrik PT Adisurya Cipta Lestari (ACL) dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dari CV Arsy Jaya Mandiri.
Tutik menjanjikan keuntungan bagi korban berupa fee Rp100 rupiah per kilogram, dengan pembagian Rp90 rupiah untuk korban dan Rp10 rupiah untuk terdakwa. Untuk memperkuat kepercayaan, keduanya menandatangani perjanjian kerja pada 1 Juni 2022. Korban kemudian memberikan modal awal sebesar Rp300 juta.
Selama periode Juni hingga Oktober 2022, korban mentransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa dan pihak terkait dengan total mencapai Rp19 miliar. Awalnya, pembayaran fee sesuai perjanjian dilakukan, namun pada minggu ke-13 hingga ke-17, terdakwa mulai gagal membayar fee yang dijanjikan.
Belakangan, korban akhirnya mengetahui bahwa SPK CV Arsy Jaya Mandiri yang disebutkan terdakwa ternyata fiktif. Pemilik CV Arsy Jaya Mandiri, Suwarno, juga menyatakan tidak memiliki hubungan bisnis dengan CV Sumber Rezeki milik terdakwa.
Akibatnya, korban mengalami kerugian total Rp19,03 miliar. Terdakwa juga hanya mengembalikan sekitar Rp13,79 miliar, sehingga masih ada kerugian sebesar Rp5,23 miliar. Ia didakwa dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kuasa hukum terdakwa, Syaprudin, mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, kasus ini lebih tepat digolongkan sebagai perkara perdata, bukan pidana. Ia berargumen bahwa adanya perjanjian dan transaksi antara korban, Ida Bagus, dan terdakwa menunjukkan adanya kesepakatan bisnis.
“Kami melihat ada ketidakkonsistenan dalam keterangan terkait kerugian korban,” ujar Syaprudin.
Sementara itu, korban, Ida Bagus, mengungkapkan awalnya Ia tidak bermaksud memidanakan terdakwa hanya ingin pengembalian dana kerugian yang di alaminya.
Mediasi di Polres Tanah Bumbu juga tidak membuahkan hasil dimana terdakwa sampai lima kali mediasi tidak pernah hadir
“Yang saya pikirkan hak saya kembali. Itu sudah cukup,” ujar Ida Bagus.