Sidang Kasus TM Warga Kusan Hulu Kerugian 1 Miliar, Saksi Sebut hanya sebagai Admin
BATULICIN, faktakalsel.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Batulicin menggelar sidang kelima kasus Wanprestasi Titip Modal (TM) yang dialami warga Kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu Kalimantan selatan, kerugian keseluruhan ditaksir mencapai kurang lebih Rp1 Miliar.
Sidang kali ini dengan agenda pembuktian para pihak dengan jenis perkara Wanprestasi dengan nomor perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Bln, sidang digelar di ruang tirta PN Batulicin, Kamis (29/8/2024).
Pantauan media ini sidang dihadiri oleh penggugat atas nama Wahyu Riski Putri Oktavia dan kuasa hukumnya, Jesvandy Silaban.
Sedangkan tergugat Mofy Daturrahimah juga hadir dalam sidang ini serta didampingi kuasa hukumnya, Kunawardi.
Pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi, yakni atas nama Darnaniati dan Dedi Irawan.Dalam persidangan itu Saksi Darnaniati mengaku bertindak sebagai admin titip modal yang diperintahkan langsung oleh tergugat, sedangkan saksi kedua sebagai peminjam modal ke tergugat
Fakta dipersidangan, saksi Darnaniati mengungkap bahwa tergugat benar adalah sebagai owner (pemilik) usaha titip modal tersebut, sedangkan dirinya hanya sebagai admin untuk merekapitulasi para member titip modal (TM)
Selanjutnya, Sidang kali ini ditunda pada 3 September mendatang dengan agenda sidang pembuktian tambahan dari para pihak dan akan diputuskan pada tanggal 5 mendatang.
“Sidang kita tunda tanggal 3 dan untuk putusan pada tanggal 5 September,”kata Hakim Tunggal, Domas Manalu saat menutup sidang.
Diketahui, sidang pertama Selasa (13/8) lalu, penggugat menghadiri sidang tersebut, sedangkan tergugat tidak menghadiri jadwal agenda persidangan.Sedangkan sidang kedua digelar hari Selasa, (20/8) dengan agenda pembacaan gugatan, sidang ditunda karena tergugat belum siap menjawab.
Selanjutnya pada sidang ketiga, Kamis (22/8) dengan agenda jawaban tergugat, selanjutnya sidang ditunda lagi karena pembuktian penggugat belum siap.
Sedangkan sidang keempat pada Selasa, (27/8) dengan agenda Pembuktian dari Penggugat (Saksi dan Alat bukti lainnya), sidang ditunda karena pembuktian tergugat belum siap dan penggugat masih akan menambahkan alat bukti.