Pajak Alat Berat Kembali Jadi Wewenang Daerah, Paman Yani : Ini Kabar Baik Untuk PAD Kita
KOTABARU, faktakalsel.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi demi kemajuan pembangunan.
“Seperti kita ketahui pajak dipungut oleh pemerintah. Pajak yang dihimpun seluruhnya nanti masuk kas daerah yang bertujuan untuk pembangunan di daerah kita,” kata Yani Helmi, usai menggelar Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Senin malam (27/5).
Wakil rakyat akrab disapa Paman Yani itu juga menginformasikan tentang kebijakan pungutan pajak alat berat yang sejak awal tahun 2024 kembali diserahkan ke daerah.
“Tentu saja ini menjadi kabar baik, karena akan lebih meningkatkan pendapatan kita,” tutur Paman Yani.
Paman Yani berharap sosialisasi tentang adanya pungutan pajak tentang alat berat ini juga diterapkan oleh Pemprov Kalsel karena memiliki potensi yang cukup besar untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terlebih, menurut Paman Yani, Daerah Pemilihan (Dapil) yang menjadi konstituennya yakni Tanah Bumbu dan Kotabaru bisa menjadi lumbung PAD dalam hal pungutan pajak alat berat.
“Potensinya cukup bagus karena banyak perusahaan dan pekebun yang tentu saja mereka memakai alat berat. Saya rasa sangat bagus untuk pendapatan di alat berat,” ungkap Paman Yani.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Indra Husnul Huda mengaku telah melakukan pendataan dan sosialisasi bertahap ke perusahaan terkait kebijakan pungutan alat berat.
“Terkait berapa persen pajak yang dibebankan ke setiap jenis unit alat berat, kita masih menunggu peraturan pemerintah pusat,” ungkap Indra.