Ultimate magazine theme for WordPress.

Awali Tahun 2024, Polres Tanbu Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Butir Obat Carnophen

0 2,754

TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu menggelar press release hasil tindak pidana Januari 2024.


Polisi Berhasil mengamankan 6 orang pengedar narkotika jenis sabu dan obat terlarang golongan 1 dikabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Polisi menggagalkan penyelundupan 121.700 butir obat terlarang Carnophen dan 66,31 Gram Sabu serta 1 setengah butir inex di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Obat dengan kandungan narkotika golongan 1 tersebut akan dikirim dari Banjarmasin ke Kotabaru menggunakan mobil Truk.

“Benar telah kita amankan sekitar 121.700 butir obat terlarang Carnophen didua TKP yang akan dikirim ke Korabaru,” kata Waka Polres Tanah Bumbu, Kompol Sofyan dalam press release yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Anang Setiawan bersama Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga dan Kasat Pol Airud, AKP Apriansyah pada Rabu, (17/1/2024) pagi

Ribuan obat terlarang tersebut ditemukan saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HAP di jalan pelabuhan ferry Kelurahan Batulicin, Tanah Bumbu pada Sabtu (13/1) sekira pukul 23.15 Wita.Polisi awalnya menerima laporan terkait pengiriman obat-obatan tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi itu kami berhasil mengamankan satu orang pengemudi dan melakukan pemeriksaan serta didapati tiga karung berisikan obat mengandung narkotika golongan 1 jenis karisoprodol yang berada di samping pengemudi sopir,”ungkapnya

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap penerima obat-obatan tersebut dan berhasil mengamankan lagi satu orang penerimanya pada hari minggu tanggal 14 januari 2024 sekira pukul 03.30 wita, di Desa Rampa Lama Kabupaten Kotabaru berinisial HM.

“Dari hasil penyelidikan kami kembali berhasil mengamankan HM dan melakukan penggeledahan di dalam rumah didapati 1.700 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis karisoprodol” katanya

Dari pengakuan kedua pelaku, obat ini dijual per 10 butir Carnophen harga Rp100 ribu dan diedarkan di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu.Selain itu, barang bukti uang tunai yang turut diamankan dari pelaku sejumlah Rp 5.562.000

Dari pengungkapan kasus ini, Polres Tanah Bumbu berhasil menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa pemuda pemudi di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.