Pindah Parpol, DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna PAW
TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna Peresmian dan Pemberhentian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW).
PAW Anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 berlangsung Senin (13/11/2023) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tanbu.
Rapat Paripurna di pimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani.
Prosesi Pengucapan Sumpah juga di pandu Ketua DPRD Tanbu.
Anggota DPRD PAW atas nama Abdul Rasyid, Sujarwati, Nur Hidayati, dan Muhammad Sairi, di ambil sumpahnya berdasarkan keyakinannya yakni Agama Islam di atas Kitab suci Alquran dari Rohaniawan Kementerian Agama Tanah Bumbu.
Prosesi ini di saksikan pihak keluarga dan seluruh undangan yang hadir.
Nama-nama tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimatan Selatan nomor 100.3.3.1 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang sebelumnya telah di bacakan sekretaris Dewan Mahriyadi Noor.
PAW tersebut menggantikan 4 (Empat) orang anggota DPRD dari Partai Golkar yaitu Andi Asdar Wijaya, Faturrahman, Jumron AR, dan Agoes Rakhmadi yang mengundurkan diri karena berpindah Partai.
Ketua DPRD dalam sambutannya yang di bacakan Wakil Ketua I DPRD Said Ismail Kholil Alydrus mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang di ganti atas dedikasinya selama ini dalam membangun Tanah Bumbu, dan mengucapkan selamat bergabung kepada yang sudah di lantik.
Sementara itu Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya yang di wakili Sekretaris Daerah Ambo Sakka berharap apa yang sudah berjalan dapat di teruskan dengan baik.
Rapat Paripurna PAW di hadiri Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Asisten, Forkopimda, Kepala SKPD, Instansi Vertikal dan Tamu Undangan lainnya.
sumber : mc.tanahbumbukab.go.id