Polemik Pemberhentian RT di Desa Manunggal
TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Pemberhentian ketua RT 14 Desa Manunggal menjadi polemik membuat warga melakukan musyawarah, di Mushola Nurul Huda, Senin malam (16/10/2023)
Musyawarah dihadiri Kepala desa Manunggal Pairan beserta Ibu Kadus, Ketua BPD dan masyarakat setempat.
Hasil musyawarah sebagian besar warga tetap memilih ketua RT surip Herianto atau tidak ada yang bersedia untuk menggantikanya.
Musyawarah sempat Tegang Karena ibu Kadus menegaskan harus ada pergantian dan tidak bersedia lagi bekerjasama dengan pak RT Surip
ibu Kadus melakukan penggantian ketua RT dengan cara ditunjuk bukan hasil kesepakatan musyawarah dengan alasan “kalau kekosangan RT maka tidak dapat melakukan pelayanan kepada masyarakat RT 14,” ujarnya
warga peserta musyawarah yang tidak mau disebutkan namanya menggelutuk kalau kekosongan RT kan masih ada sekretarisnya kenapa harus tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat RT 14.
Surip Herianto ketua RT 14 Desa manunggal yang juga merupakan ketua forum RT se-kecamatan Karang Bintang mengatakan pemberhentian dirinya dinilai sepihak dari kepala desa dan diskriminatif tanpa alasan yang jelas.
Pemecatan tersebut dipicu karena persoalan pandangan politik, “bukan karena tidak mampu melaksanakan tugasnya mengayomi masyarakat dan melindungi warga dilingkungannya RT 14.,” Ungkap Surib
Kepala desa Manunggal Pairan menyampaikan pemberhentian Ketua RT 14 sudah sesuai prosudur “tidak bisa aktif di berbagai kegiatan desa,” ujarnya
Pairan yang juga calon anggota legislatif dari partai Golkar mengatakan “berdasarkan peraturan ketua RT tidak boleh terlibat dengan partai politik itu salah satu penyebab diberhentikannya Surib Ketua RT 14,” Jelasnya
Senada dengan ibu Kadus Pairan mengatakan biar pelayanan berjalan baik perlu pergantian ketua RT 14, apabila kekosongan RT kami tidak dapat melakukan pelayanan. ujarnya