Suripno Bekali Saksi TPS Tentang Undang-Undang Pemilu
BANJARMASIN, faktakalsel.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas membekali puluhan saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dalam kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah, Rancangan Perda, dan Peraturan Perundang-undangan tersebut, puluhan saksi TPS itu dibekali aturan-aturan tentang pemilu, serta tugas dan fungsinya dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan hingga proses perhitungan suara di masing-masing TPS nantinya.
Menurut Suripno, pembinaan saksi dinilai penting. Pasalnya, saksi adalah salah satu komponen pengawas utusan partai politik, sehingga mereka wajib memahami seluk beluk pengamanan suara dalam proses rekapitulasi suara di TPS.
“Kami ingin memberikan satu pembinaan pendidikan terkait apa yang menjadi tugasnya nanti di lapangan, termasuk aturan hukum peraturan perundangannya. Sehingga kami berharap golnya adalah saksi bisa independen melaksanakan kegiatan dengan adil, transparan dan bisa menuju sasaran yang diharapkan,” katanya kepada wartawan, usai kegiatan, Minggu (3/9).
Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Deddy Sophian. Ia menjelaskan bahwa pelatihan-pelatihan saksi pemilu bukan hanya dilakukan oleh KPU, tetapi juga dilaksanakan partai politik.
“Kami berharap partai politik dapat memberikan pendidikan kepada para saksi, agar terciptanya kualitas pemilu yang tertib,” tuturnya.
Ditambahkannya, saksi adalah kunci dari pelaksanaan pemilu, dan karena merekalah perhitungan di TPS menjadi cepat.
Sementara, narasumber sosialisasi, Sugiarto Sumas menyatakan, kehadiran saksi di TPS adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran, dan membuat kelompok penyelenggara pemungutan suara merasa diawasi dan pemilu dapat transparan.
“Hadirnya saksi membuat pemilu penuh integritas dan menjadi transparan dan berkeadilan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sugiarto juga mengenalkan aplikasi yang membantu perhitungan suara di TPS.
“Saya telah membuat aplikasi yang nantinya dapat menghitung suara lebih cepat dibandingkan dengan lembaga KPU, meskipun hanya diambil beberapa TPS di Kota Banjarmasin,” tambahnya.
Pada pemilu 2024 mendatang, Partau Kebangkitan Bangsa sendiri juga telah membuat aplikasi dengan tiga model, yakni model A-0 untuk DPR RI, model A-1 untuk DPRD Kalsel dan model A-2 untuk DPRD Banjarmasin.
Melalui aplikasi itu, nantinya perolehan suara bisa langsung dilaporkan oleh 200 saksi dan diterima Parpol dalam waktu lima menit, sehingga hasilnya bisa langsung diprediksi, termasuk juga jika ditemukan kejanggalan sehingga bisa langsung ditindaklanjuti oleh partai sesegera mungkin.