Ultimate magazine theme for WordPress.

Said Ismail: Harus Ada Tindakan Maraknya Penjualan Internet Wifi Ilegal di Tanah Bumbu

0 1,702

TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Maraknya penjualan jasa jaringan internet tanpa mengantongi izin resmi atau Ilegal dikabupaten Tanah Bumbu kalimantan selatan

Diduga pengusaha internet WiFi ilegal mengambil Bandwidth dari perusahaan BUMN PT. Telkom Indonesia

Modus yang digunakan pelaku bisnis ini dengan membeli paket kuota internet (Bandwidth) dari ISP (Internet Service Provider) resmi kemudian disebarluaskan kembali kepada para pelanggan secara Ilegal

Pasalnya, perbuatan pelaku pengusaha internet ilegal tersebut diduga telah merugikan negara, karena dari hasil usaha ilegalnya tidak membayar pajak kepada pemerintah. Selain itu, juga merugikan penyedia jasa internet resmi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus angkat bicara, dia menyebut semestinya dari pihak terkait sudah mengambil satu kesimpulan bahwa perbuatan usaha ilegal itu tidak dibenarkan.

“Dalam hal ini seharus pihak Kominfo memberikan teguran kalo memang itu terindikasi maraknya pelaku pengusaha internet WiFi ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu” Tegas Said Ismail Jum’at (18/05/2023)

Dia menambahkan, paling tidak harus adanya pendekatan dan Teguran. apabila teguran dan pendekatan itu tidak diindahkan oleh pelaku usaha ilegal itu, maka tidak ada cara lain harus dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian.

“Kenapa kita harus sampai melaporkan pelaku usaha internet ilegal itu?, karena yang namanya ilegal pasti merugikan negara” Ujarnya

Dia melanjutkan, dengan adanya internet WiFi Ilegal dalam hal ini masyarakat mungkin banyak terbantu, tapi dalam sisi lain negara pasti dirugikan karena tidak adanya pemasukan pembayaran pajak ke negara yang harus dipenuhi.

“Yang seharusnya itu Legal, seharusnya pemasukan ke kenegara melalui pajak ada, karena adanya pengusaha Ilegal ini, pemasukan kenegara jadi tidak ada.”ungkapnya

Disamping itu kata Said Ismail, semestinya harus ada evaluasi atau satu kecermatan dari Pemerintah dengan maraknya internet WiFi Ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu serta harus dilakukan kajian-kajian dengan maraknya internet WiFi Ilegal ini.

“Mungkin saja jangkauan internet yang selama ini disediakan oleh pemerintah itu tidak mencakup kepada semua masyarakat, jadi memang harus ada kajian-kajian”tutupnya

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.