Ultimate magazine theme for WordPress.

Marak Pengusaha Internet Tanpa Izin di Tanah Bumbu, Begini Tanggapan Kakandatel Batulicin Telkom Indonesia

0 1,989

TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Dugaan penyedia jasa jaringan internet tanpa mengantongi izin resmi menjamur dikabupaten Tanah Bumbu kalimantan selatan

Modus yang digunakan pelaku bisnis ini dengan membeli paket kuota internet (Bandwidth) dari ISP (Internet Service Provider) resmi kemudian disebarluaskan kembali kepada para pelanggan tanpa izin resmi.

Diduga pengusaha internet tanpa izin mengambil Bandwidth dari perusahaan BUMN Telkom Indonesia

Kepala Kantor Daerah Telekomunikasi (Kakandatel) Batulicin Telkom Indonesia, M. Dika Prayudha mengatakan baru saja ada arahan dari pusat untuk mencek pelanggan yang pemakainya tidak wajar dimana diduga pelanggan itu resseler. (15/5/2023)

kami menemukan ada 2 pelanggan yang pemakaian tidak wajar di Pelehari dan Pagatan dan kami melakukan edukasi bahwa pelanggan tidak boleh memperjual belikan kembali Internet.

apabila ingin menjual belikan internet kembali harus menjadi ISP, setelah itu kami membuat berita acara pencabutan langganan, ujarnya

kami meluruskan agar pelanggan telkom melaksanakan sesuai kontrak yang telah ditandatangi

Dia menjelaskan dalam Kontrak Berlangganan IndiHome ada klausul yang mengatur hak dan
kewajiban Telkom, juga pelanggan. 

Salah satu butir yang tertera dalam Kontrak tersebut yakni, pelanggan dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun keseluruhan Layanan IndiHome dalam bentuk apapun tanpa izin dari Telkom.

kami Telkom batulicin secara teritori menginduk ke banjarmasin terus ke pusat sehingga kami menunggu data dan instruksi dari pusat. ujarnya

karena banyak nya pelanggan Telkom di kecamatan simpang empat dan batulicin mungkin secara bertahap Telkom akan melacak pelanggan yang pemakaian tidak wajar. Jelas Dika

ditambahkannya yang berhak mengatakan legal atau tidak legal itu penyedia internet adalah pemerintah dalam hal ini diskominfo dan penegak hukum, ujarnya

PT Telkom Indonesia mengajak masyarakat untuk menggunakan internet, hanya
dari penyedia layanan internet resmi.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.