Diduga Jaringan Internet Tanpa Izin Resmi, Menjamur di Tanah Bumbu
TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – diduga penyedia jasa jaringan internet tanpa mengantongi izin resmi menjamur dikabupaten Tanah Bumbu kalimantan selatan
Modus yang digunakan pelaku bisnis ini dengan membeli paket kuota internet (Bandwidth) dari ISP (Internet Service Provider) resmi kemudian disebarluaskan kembali kepada para pelanggan tanpa izin resmi.
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Sp) Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika), Rini Wahyu Setianingsih mengatakan bahwa penyedia jasa internet ISP yang resmi bekerjasama dengan Pemkab Tanah Bumbu hanya berjumlah tiga penyedia layanan ISP.
“ISP yang resmi bekerjasama dengan Kominfo SP Tanah Bumbu, hanya ada tiga, yaitu PT. Telkom Indonesia, PT. Ameera Mega Buana dan PT. Contelindo”, Senin (15/05/2023)
Dia menambahkan, ada juga satu penyedia ISP diluar wilayah Tanah Bumbu, yaitu mencakup Regional Kalimantan yang beroperasi secara resmi di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Ada juga dari Rajegnet Kalimantan, mereka beroperasi secara resmi melalui PT. Rajeg Media Telekomunikasi” Ujarnya
Dari pantauan media ini di lapangan didapati beberapa titik yang berada di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu banyaknya jaringan internet Wifi ilegal.
diketahui jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang, dengan peralatan khusus. yang jaringan internet tersebut bermuara pada satu sumber saja.
Sekilas tak ada yang salah dari cara bisnis tersebut, karena dia/pelaku bisnis itu sudah berlangganan dan dianggap berhak penuh atas paket internetnya.
Perlu diketahui penyalah gunakan bandwidth dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar,”