Ultimate magazine theme for WordPress.

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Batulicin kedapatan Miliki 1,5 Ons Sabu.

0 1,755

TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Polsek Batulicin telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Zainal (39) kedapatan miliki 1,5 Ons Sabu.

Unit Reskrim Polsek Batulicin dan Unit Intel Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu berhasil melakukan penangkapan Zainal dijalan Raya Batulicin Rt.04 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto (4/5/2023)

Dijelaskan nya berawal dari informasi masyarakat terkait sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di kelurahan Batulicin

dan ditindaklanjuti polsek Batulicin melakukan penyidikan pada Rabu, 03 Mei 2023 Sekitar jam 20.30 Wita berhasil melakukan penangkapan Zainal dalam penggeledahan kedapatan menyimpan sabu. Ujarnya

pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 ( Dua ) paket besar Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 150,1 ( Seratus Lima Puluh Koma Satu ) Gram didalam bungkus plastik bekas masker dan plastik pace up yang disimpan didalam dasboard depan sepeda motor scoopy warna merah. Jelas Suriyanto

Bersama pelaku diamankan dua Paket besar sabu yaitu 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 49,98 Gram dan 1 ( Satu ) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,12 Gram,

Dan barang bukti lainya 1 buah plastik masker berwarna putih, 1 buah plastik face up berwarna hitam, 1 unit Sepeda Motor Scoopy Warna Hitam Merah dan unit Handphone Samsung A22.

Zainal kedapatan penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimasaksud dalam Pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.