Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Rakor Pengawasan Orang Asing
TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, (27/3/2023)
Bupati Tanah Bumbu Abah H Zairullah Azhar melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan “Pemkab tanah bumbu menyambut baik dan sangat mengapresiasi atas dilaksanakannya Rakor Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu”
Rapat ini merupakan bentuk koordinasi agar dapat melaksanakan tugas pengawasan orang asing di kabupaten Tanah Bumbu secara optimal dan tepat sasaran.
Dalam Rakor Pengawasan Orang Asing Kepala Divisi keimigrasian kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham Kalimantan Selatan Ibu Junita Sitorus, SIP, MSi menyampaikan “materi hari ini ada 2 topik yang disampaikan.
Dijelaskan nya pertama tentang pengawasan penjamin orang asing dengan alamat virtual, jadi sekarang ini ada penjamin orang asing yang memiliki perusahaan, tapi alamatnya virtual, kalau alamatnya virtual kan berarti dia tidak ada gedung dan bangunannya”
“yang ke-2 itu pengawasan dan pendataan tentang pengungsi, topik ini adalah topik yang menjadi rekomendasi dari direktorat general imigrasi untuk dilakukan secara serentak di seluruh indonesia”
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin selaku ketua TIM PORA I Gusti M. Ibrahim mengatakan Tenaga Kerja Asing yang berada di wilayah Tanah Bumbu dan Kotabaru sebanyak 556 Orang, Ujarnya
Dirincikannya tanah bumbu sebanyak 128 orang dan kotabaru sebanyak 428 orang per februari”.
“jadi kami sampaikan selain kepada para aparat penegak hukum anggota tim pengawasan orang asing kabupaten tanah bumbu, kami juga ingin mengajak masyarakat baik di kabupaten tanah bumbu maupun kotabaru, jika menemukan atau bertemu dengan warga negara asing yang sekiranya mencurigakan, bisa dapat menghubungi kami kantor imigrasi”
“untuk kami lakukan pengawasan lanjutan sehingga terhadap keamanan ketenangan di kabupaten tanah bumbu khususnya, kita jaga semuanya apalagi dari warga negara asing yang melanggar pelanggaran kemigrasian”.