Satpol-PP Tanbu Beri Peringatan Bangunan Liar
TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu melayangkan surat teguran pertama (SP 1) yang ditujukan untuk bangunan-bangunan yang berdiri di atas Drainase dan pinggir jalan, disepanjang Jln. Dharma Praja Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah pada Kamis (23/2/23) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang Undangan (PPUD) Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu, Sunandar Manto Alam mengatakan pihaknya telah memberikan SP 1 pada bangunan liar di jalan tersebut.
“Pelaksanaannya dari jam 10.00 WITA sampai selesai. Hal ini akan terus digencarkan berdasarkan perda yang berlaku,” kata Sunandar melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/2/23).
Kata Sunandar, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perda Kabupaten Tanbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Nota Dinas Nomor B/090 /Pol-Dam-P1/2/2023.