Ultimate magazine theme for WordPress.

Polisi Tangkap Pelaku Arisan Bodong Disimpang Empat

0 2,560

TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Naya harus merasakan dinginnya jeruji besi polres Tanah Bumbu lantaran diduga melakukan penipuan arisan bodong.

Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengamankan wanita berinisial RY (35) alias Naya lantaran diduga melakukan aksi penipuan dengan modus jual beli arisan bodong.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono yang disampaikan oleh Kanit Reskrim setempat, AIPDA Mihrab membenarkan terkait hal tersebut.

“Setelah dapat laporan dari korban, kami melakukan pemanggilan kepada RY alias Naya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan pada Tanggal 20 Februari 2023,” terang dia di kantor Polsek Simpang Empat, Senin (27/2/2023).

Dijelaskannya, kejadian berawal saat tersangka menawarkan kepada korban bernama Dewi arisan senilai Rp 10 Juta dan akan cair Rp 15 Juta satu bulan setelahnya.

“Namun, belakangan diketahui arisan yang dijual oleh tersangka tersebut tidak ada alias bodong,” ujarnya

Saat dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap jumlah korban lebih dari satu hingga diduga kerugian korban mencapai puluhan juta.

“Yang melapor baru satu korban, sedangkan yang lain masih belum,” ujarnya

“Barang bukti juga sudah diamankan berupa screnshot chat WhatApp massengger berisi percakapan antara tersangka dan korban saat menawarkan arisan bodong. Selain itu juga, bukti lain rekening koran korban,” sebut dia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, diancam hukuman 5 Tahun penjara.

Para korban Arisan Bodong

Sementara itu, korban pelapor, Dewi mengaku tidak akan berdamai dengan tersangka.

“Dia (tersangka) juga tidak ada itikad baik bahkan tidak ada penyesalan lantaran tidak merasa bersalah,” kesal Dewi

“Kami para korban ingin proses hukum berjalan dan uang kami pun bisa kembali, ujarnya

Menurut dia, aksi tersangka RY alias Naya ini sudah merugikan para korban hingga puluhan juta.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.