Predator Seksual Anak Di Tanah Bumbu, Terancam 15 Tahun Bui
TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Predator pelecehan seksual anak kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan ditangkap jajaran Polsek Simpang Empat polres Tanah Bumbu (2/2)
Pengakuan Pelaku Samsi (42) kepada penyidik melakukan pelecehan seksual kepada 4 Orang Anak.
Pelaku melakukan sodomi kepada 2 orang anak sedangkan yang 2 nya lagi baru di pegang pegang di kemaluan, ujarnya
Pelaku mengaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran tidak percaya diri (pede) memiliki kemaluan kecil.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan usahanya untuk memancing para korban datang ke kontrakan tempat tinggalnya.
“Di kontrakan saya buka rental playstation, jualan mainan dan jualan makanan, jadi banyak anak-anak yang datang ke kontrakan,” ujarnya
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono mengatakan “Setelah mendapat laporan, adanya pelecehan seksual sodomi anak polisi langsung menangkap pelakunya,” (6/2)
Sampai saat ini baru 2 korban yang melapor, sedangkan 2 korban pelecehan seksual masih pengakuan pelaku,” ujarnya
Pelaku merupakan Residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu dan Kami masih melakukan pendalaman apakah masih ada korban lain,
Dihimbau dia, bagi orang tua yang merasa anaknya menjadi salah satu korban pelaku diminta untuk melapor ke Polsek Simpang Empat.
Untuk proses lebih lanjut Pelaku diamankan di Polsek Simpang Empat dan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak ancaman 15 tahun.
Para korban akan didampingi Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkab Tanah Bumbu untuk dilakukan pendampingan psikologis,