Ultimate magazine theme for WordPress.

Polres Tanbu Gelar Press Release Awal Tahun 2023

0 2,036

TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengungkap 2 perkara kejahatan awal tahun 2023.

Kejahatan tersebut pertama Sajam tersangka AR dan pencarian disertai Sajam pelaku SR ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto, saat press release (1/2/2323)

Saat melakukan patroli di jalan batulicin desa batulicin kecamatan batulicin pada Sabtu, 21 Januari 2023 anggota tim Resmob Tanah Bumbu melihat seorang yang mencurigakan lalu melakukan pemeriksaan dan kedapatan membawa senjata tajam didalam tasnya.

Perkara kedua menangkap satu orang tersangka pencurian disertai Sajam sebuah rumah dijalan padat karya RT 02 RW 03 Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Ujarnya AKP Saryanto

Saryanto menjelaskan, tersangka ditangkap oleh korban dan kedua orang temannya saat tersangka kepergok saat memasuki rumahnya.

Pada saat itu korban pulang ke rumah dan mendapati ada sebuah sepeda motor yang terparkir di depan rumahnya.

Saat itu korban hendak memeriksa rumah dan menemukan bahwa gembok rumahnya telah terbuka secara paksa.

Korban masuk rumah dan menemukan ada seseorang keluar dari arah dapur, setelah itu korban mendatangi dan menanyakan kepada orang tersebut, sedang berbiat apa di rumahnya.

Pada waktu itu tersangka menjawab dengan alasan bahwa hanya ingin menumpang makan karena belum makan.

Sambil mengintrogasi, korban melihat tersangka tersebut telah terlihat memegang sesuatu di pinggang sebelah kirinya.

Kemudian korban bersama dua temannya menangkap orang tersebut dan ditemukan senjata tajam jenis pisau yang ditemukan di pinggang sebelah kiri serta sebuah obeng.

“Atas pembobolan rumah dan pencurian yang dilakukan, korban mengalami kerugian yang secara keseluruhan ditaksir hanya mencapai senilai Rp 337.000″kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Sajam, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama lima tahun.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.