Ultimate magazine theme for WordPress.

Pelaku Pencabulan Anak 12 Tahun Ditangkap Polisi

0 2,131

TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Kapolsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang pemuda TS (22) pelaku pencabulan warga kelurahan Tungkaran Pangeran kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP. Saryanto membenarkan kejadian tersebut (3/1/2023)

Dijelaskannya Pada Sabtu, 31 Desember 2022 Skj. 21.00 Wita di Jalan Haji Tare Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dibawah umur yang telah dilakukan oleh pelaku TS (22) terhadap korban Saudari ZY (12) yang masih dibawah umur.

Berawal ketika ibu kandung korban mencurigai anaknya yang tiba tiba mengganti pakaianya di belakang pintu kamar, kemudian setelah ditanyakan kepada korban, korban mengatakan bahwa pakaian yang dipakai telah terkena percikan air hujan.

Melihat gelagat mencurigakan ibu korban tidak percaya dan mengecek pakaian yang dipakai oleh korban tersebut, ternyata pakaian tersebut ada percikan sperma. Ujarnya

Selanjutnya ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban dan korban mengakui bahwa dirinya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh seorang laki laki.

Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, dan melaporkan ke Polsek Simpang Empat. Ujar Saryanto

Bersama pelaku diamankan barang bukti, 1 Lembar Baju Daster Warna Cokelat, 1 Lembar BH Warna Pink dan 1 Lembar Celana Dalam Warna Biru Muda.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.