Bejat! Ayah cabuli anak tiri di Satui
TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Tindak pidana Pencabulan kembali terjadi di kabupaten Tanah Bumbu dilakukan orang terdekat yang seharusnya melindunginya
Unit Reskrim Polsek Satui mengamankan seorang pria terduga tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP. Saryanto mengatakan (6/12/2022) telah terjadi dugaan tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur di kecamatan Satui, Pada Jumat, 2 Desember 2022 jam 23.00 Wita
Tindak pidana Pencabulan terhadap DNF (16) seorang pelajar SMK di Satui dilakukan oleh ayah tirinya SH (40) di rumah dalam kamar korban
Dijelaskannya setelah kejadian malam itu DNF(16) menceritakan kepada ibu kandungnya bahwa ayah tiri SH (40) memegang kemaluan serta payudaranya dan atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melakukan pelaporan ke Polsek Satui.
Kemudian unit Reskrim Polsek Satui polres Tanah Bumbu mengamankan SH (40) bersama barang bukti 1 Pasang baju tidur warna merah maron,1 lembar kaos dalam / tengtop warna hitam,1 Lembar celana leging Panjang warna hitam, 1 lembar BH warna biru tua dan 1 lembar celana dalam warna biru muda. Ujarnya
Pelaku diancam pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan digiring ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut.