Berbisnis Sabu, Pasutri di Kusan Hilir Dibekuk Polisi
TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Jajaran Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan pasangan suami isteri (Pasutri) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pasutri AS dan ML diamankan dalam rumah di jalan provinsi RT. 04 Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Selain sabu yang disimpan dalam bungkusan plastik bening dari mereka juga disita barang bukti lainnya
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP. Saryanto menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat ada kegiatan jual beli narkoba di rumah itu mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera menyelidiki kasus tersebut.
Kemudian dalam rumahnya ditemukan sabu seberat 7,72 gram serta berbagai barang bukti lainnya.
“Jadi kedua suami istri ini sering melakukan transaksi jual beli narkoba dirumahnya, dengan adanya laporan dari masyarakat, pihak kami segera menyelidiki kasus itu” (03/12/2022)
Selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti bungkus rokok merk RMK BOLD yang berisi tujuh batang rokok dan uang tunai sebesar Rp. 32.000, Ujarnya
Satu bungkus yang berisikan plastik klip, satu buah kotak laci kecil motif bungga warna pink, satu biah dompet kecil terbuat dari kulit warna pink dan krim, satu buah tas perempuan terbuat dari kulit warna coklat bertuliskan SAOINI
Serta uang tunai sebesar Rp.400.000,-, satu unit Handphone merk Vivo warna ungu dan satu unit Handphone merk Vivo warna Abu-abu serta satu buah sedotan terbuat dari plastik bening yang berbentuk runcing.
Kini pasangan suami isteri tersebut telah diamankan di Mapolsek Kusan Hilir untuk proses dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut kini para pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.