Ultimate magazine theme for WordPress.

Diduga Korupsi Dana Desa, Berkas Oknum Kades Tanbu Dilimpahkan Ke Kejari

0 1,734

TANAH BUMBU, fakatakalsel.co.id – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu melaksanakan pengiriman Tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Rabu Siang (9/11/22)

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa mengatakan, pengiriman tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/217/XI/2021/SPKT/SATRESKRIM/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN , tanggal 01 November 2021.

Tersangka atas nama ABDUL AMIS (45), merupakan Kepala Desa Barugelang Kec. Kusan Hilir Kab.Tanah Bumbu, dalam perkara tindak pidana Korupsi.

Pengiriman tersangka karena Surat P21 Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu:
B-2413/ O.3.21 / Ft.1/11/2022, tanggal 08 November 2022 sudah diterbitkan, ujar made

Tersangka Abdul Amis ditangkap atas Dugaan Tipikor penyalahgunaan penggunaan dana desa TA 2016 Desa Barugelang kecamatan Kusan hilir kabupaten Tanbu terhadap pembangunan jalan baru pada RT. 2 Desa Barugelang.

Dengan nilainya kerugian negaranya diperkirakan 215.568.158,- berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Tanbu

Tersangka dan berkas perkara diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasi Pidsus Yopi, SH Hanindya, SH.MH beserta tim untuk menangani perkara.

Untuk diketahui, polres Tanbu telah memiliki cukup alat bukti melakukan penahanan oknum kepala desa Barugelang kecamatan Kusan Hilir pada 12 Juli 2022.

Kades Abdul Amis diduga telah menyalahgunakan Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp 200 juta lebih untuk kepentingan pribadi

“Tersangka menggunakan anggaran Dana Desa untuk keperluan pribadi dengan cara membuat dokumen fiktif, melakukan mark up dan melakukan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya,”

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.