Kejari Tanbu Musnahkan Barang Bukti 92 Perkara, Dari Sabu Hingga Mandau
TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti (barbuk) periode kedua, di halaman kantor kejaksaan, Jum’at pagi (4/11)
Pemusnahan dipimpin langsung Kajari, I Wayan Wiradarma didampingi para Kasi dan disaksikan awak media
I Wayan mengatakan “Ada sebanyak 92 perkara kasus kejahatan pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap periode kedua Juli hingga Nopember 2022 yang dimusnahkan.
Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Pemusnahan juga dalam rangka meminimalisir barang bukti tersebut untuk disalahgunakan, terutama barang bukti narkotika. Ujarnya
Selain itu tujuan dimusnahkannya barbuk itu juga agar ruangan penyimpanan barang bukti menjadi rapi serta tidak ada penumpukan diruang penyimpanan barbuk.
Dari 92 perkara tersebut, terinci sebanyak 70 persen perkara yang paling dominan merupakan kasus narkotika, sedangkan 30 persen sisanya merupakan perkara penganiayaan, pemalsuan produk kecantikan serta perkara ringan lainnya.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender dan dibuang ke ember dan diteruskan dibuang ke selokan.
Kemudian, barang bukti timbangan sabu dan Sajam (Pisau dan Mandau) dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam pemusnahan itu, pihaknya mengakui adanya penurunan kasus perkara yang ditangani pada pemusnahan sebelumnya yaitu periode pertama.
“Untuk kasus perkara yang kami tangani mengalami penurunan dari pemusnahan sebelumnya” tutupnya.