Gelapkan uang Perusahaan, Sugi Harus Berurusan Dengan Polisi
TANAH BUMBU, faktakalael.co.id – Polsek Satui berhasil mengamankan karyawan PT. Indomarco Adi Prima yang diduga gelapkan uang perusahaan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui kasi Humasnya AKP. H. Ibrahim Made Rasa. Minggu (24/9/2022) mengatakan berawal dari laporan M Arsyad(43) selaku Supervisor yang diberikan kuasa oleh perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui.
Selanjutnya Pada Kamis 22 September 2022 Skj. 08.30 Wita unit Reskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Sugi (30) di Jl. Provinsi Desa Makmur Mulia Kecamatan. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan
Dijelaskannya awalnya pihak perusahaan merasa curiga dikarenakan ada selisih setoran pada saat kunjungan audit dan ditemukan ada Faktur yang tidak kembali sedangkan didata Pelunasan Faktur masih gantung atau belum lunas setelah dilakukan kroscek dilapangan dengan konfirmasi ke beberapa Outlet Pelanggan yang menjadi pelanggan dari PT. Indomarco Adi Prima serta disesuaikan dengan data audit dari perusahaan ternyata uang hasil tagihan tersebut tidak disetorkan oleh Pelaku Sugi (30) ke perusahaan
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian ratusan juta danPelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan
Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) Lembar Faktur Penjualan dari PT. Indomarco Adi Prima, 1 (satu) Bandel Data Setoran Harian, 20 (dua puluh) Lembar surat bukti konfirmasi ke Outlet PT. Indomarco Adi Prima Dan1 (satu) Bandel Laporan Hasil Audit Back Check Salesman An. SUGIAN NOOR di PT. Indomarco Adi Prima Stock Point Satui
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.