Polsek Mantewe Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah umur
TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Tim Gabungan polres Tanbu berhasil menangkap MAM(30) Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Lasi Humasnya AKP. H. Made Rasa. Minggu (14/9/2022) membenarkan kejadian tersebut.
Ditambahkannya Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu,Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe yang di pimpin Kapolsek Mantewe IPTU DANANG EKO PRASETYO S.Sos pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 Skj 19.30 wita telah berhasil mengamankan pria MAM (30) tentang tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak.
Dijelaskannya Pada minggu, 04 September 2022 skj. 17.30 di dalam sebuah Rumah di kecamatan Mantewe Kab. Tanah Bumbu telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Pelaku MAM (30) terhadap Korban berinisial NH (16)
Kejadian tersebut di ketahui saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada Ibunya bahwa telah di Perkosa oleh MAM (30)
NH (16) sempat menolak namun korban di ancam akan di bunuh sehingga korban menuruti kemauan pelaku. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.
Tim gabungan pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 Skj 19.30 wita telah berhasil mengamankan pria MAM (30) serta mengamankan barang bukti 1 (satu) lembar Baju Lengan panjang warna kuning, 1 (satu) lembar celana panjang warna kuning dan1 (satu) lembar celana dalam warna biru. Ujarnya
Ditegaskanya Perbuatan pelaku di ancam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka telah diamankan di Polres Tanah bumbu.