Tak Terima Anak Gadisnya Dicabuli, Mengantarkan Pemuda di Simpang Empat Kepenjara
TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur mengantarkan MS (23) ke dalam penjara. Pemuda yang tinggal di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, ini nekat mencabuli pacarnya yang berstatus seorang pelajar.
Kini, seorang pengangguran tersebut mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP. H. Made Rasa mengatakan, pelaku dengan korban berpacaran.
“Pelaku dengan korban ini mereka berpacaran. Lalu pelaku membawa korban ke hotel dan melakukan pencabulan terhadap korban,” kata AKP. H. Made melalui keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban pergi diajak jalan-jalan oleh pelaku. Orangtuanya tidak tahu kemana anaknya pergi dibawa pelaku.
Orang tua korban mencari anaknya sekira pukul 21.00 Wita namun tidak berhasil ditemukan. Kemudian, pada hari Kamis, (01/9) sekita pukul 21.00 Wita korban diantar pulang oleh pelaku.
Alhasil, setelah orangtua korban langsung mengintrogasi anaknya dan menurut pengakuan anaknya bahwa dia dibawa kesebuah hotel.
Korban juga mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Karena itu, orangtua korban melapor ke Polres Tanah Bumbu. Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
Pelaku MS ditangkap dengan barang bukti satu lembar hasil visum et revertum
“Berdasarkan keterangan pelaku, dia telah mencabuli korban sebanyak tiga kali,” ungkap H. Made
H. Made menambahkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.