Ombudsman Kalsel Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Tanbu
TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (29/08/2022).
Kegiatan ini bagian dari dua tugas utama Ombudsman RI yakni pencegahan maladministrasi dan penyelesaian/pemeriksaan aduan masyarakat.
Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah salah satu upaya Ombudsman untuk melaksanakan tugas pencegahan maladministrasi.
Reni Yunita Ariani selaku Asisten Prataman II Ombudsman Provinsi Kalsel menjelaskan, pengawasan tersebut terkait Penyelenggara Pelayanan Publik dan juga pengguna layanan sejauh mana masyarakat mengetahui tentang administrasi serta keberadaan Ombudsman,
“Seperti Contoh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Jangan sampai satu pintu banyak jendela. Dan saya dengar dari salah satu pengguna layanan juga pertanyakan, apakah hanya satu pintu, berkas yang berjalan atau orang-orang yang berjalan,”jelasnya.
Ia mengharapkan kedepan pemerintah Kabupaten ini mempersiapkan sebuah layanan atau penanaman modalnya agar nantinya kehidupan perekonomian bisa lebih baik lagi.
Selain DPMTSP Ombudsman juga menyambangi Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“ Jadi ada lima SKPD yang kita kunjungi dan kita tidak hanya penyelenggara, pelayannya juga akan kita lakukan melihat benar nggak sih pelayanannya seperti apa itu, seperti DPMTSP bener nggak sih satu pintu atau satu pintu masih banyak jendela kita akan lihat hal tersebut baik dari kompetensi memberi layanannya atau dari penggunaannya,” pungkasnya. (