Ultimate magazine theme for WordPress.

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Tanbu Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi

0 2,052

TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Oknum Kepala desa di Tanah Bumbu harus Mendekam dibalik jeruji besi setelah polisi lakukan penahanan perkara tipikor dana desa (DD)

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Made Rasa mengatakan,(18/7/2022) Perkara dilaporkan tanggal 01 November 2021 dinyatakan telah cukup bukti untuk dilakukan penahanan terhadap oknum kepala desa di tanah bumbu.

Ditambahkannya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu terkait Penyalahgunaan Dana Desa (APBN) Pada Pekerjaan pembuatan jalan baru RT.002 Desa Barugelang Kec. Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016 telah cukup bukti untuk dilakukan penahanan terhadap pelakunya yaitu kepada Desa Baru Gelang.

Dijelaskanya kepala desa berinisial AA menggunakan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi, membuat dokumen fiktif, melakukan mark up dan melakukan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya.

Selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pemanggilan selaku trsangka tgl 11 Juli & penahanan terhadap tersangka teritung mulai tanggal 12 Juli 2022 s/d 20 hari kedepan. Ujar Made

saat ini penyidik masih dilakukan penulusuran aset aset dari tersangka yang diduga dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut.

Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu terkait Penyalahgunaan Dana Desa (APBN) Pada Pekerjaan pembuatan jalan baru RT.002 Desa Barugelang Kec. Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016 dengan total Anggaran yang pergunakan untuk kegiatan sebesar Rp.538.468.020,-

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan (PKKN) negara dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu (APIP) ditemukan kerugian senilai Rp.225.224.090,-

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.