Lagi, Polisi Gagalkan Pengedar sabu di Tanbu
TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika, HN (22) warga Jl. 5 Oktober Desa Bersujud Kec. Simpang Empat di amankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Made Rasa mengatakan, Berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh petugas, Pada Sabtu 16 Juli 2022 Skj. 16.45 WITA di Jl. 5 Oktober Desa Bersujud Kec. Simpang Empat telah berhasil mengamankan seorang pria HN(22) dan Barang bukti (18/7/2022)
Made menjelaskan pada saat penggeledahan tim Satresnarkoba bersama HN(22) warga Jl. 5 Oktober Desa Bersujud Kec. Simpang Empat ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebesar 50,76 gram (berat bersih 49,46 gram) di samping lemari baju dalam kamar tidurnya.
Bersamaan barang bukti lainya 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna kuning dan gagang kaca, 1 (satu) buah pipet/sedotan, 1 (satu) unit handphone merk, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran besar Xiaomi tipe Redmi 9A warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, 1 (satu) lembar tissu kertas warna putih, Tegasnya
Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke polres tanah bumbu, guna proses lebih lanjut. Ujarnya