Miliki 33 Paket Sabu, Pria Paruh Baya diamankan Polres Tanbu
TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku berinisial SB (52) diduga keras memiliki dan menjual 33 paket narkotika jenis sabu siap edar.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Made Rasa mengatakan,(16/7/2022) berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh petugas, pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 22.00 Wita tersangka SB (52) pria paru baya diamankan polisi di sebuah rumah di desa Pulau satu Kecamatan Kusan Hilir, ujarnya
Saat penggeledahan polisi mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika jenis sabu seberat 45,49 gram,1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) buah timbangan digital.
Ditambahkannya Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah sendok sabu warna hitam,1 (satu) buah sendok sabu warna bening,1 (satu) buah tabung warna hitam,1 (satu) buah plastik warna hitam,1 (satu) bungkus plastik klip serta uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Tersangka dan barangbukti kini dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut, ujarnya