Inspektorat Dorong SKPD Lakukan P3DN
BANJARBARU, faktakalsel.co.id – Inspektorat Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel lakukan percepatan dalam Peningkatan Penggunaan Poduk Dalam Negeri (P3DN).
Inspektur Daerah Kalsel, Ahmad Fidayeen mengatakan, Inspektorat Daerah mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan P3DN di SKPD dan memberikan teguran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi, saat review Rencana dan Kerja Anggaran (RKA) SKPD terkait pengadaan barang dan jasa, semua SKPD diimbau mengalokasikan dan mempercepat P3DN paling sedikit 40 persen,” kata Fidayeen, di Banjarbaru, Jumat (10/6/2022).
Dijelaskan Fidayeen, keberhasilan implementasi P3DN memerlukan komitmen bersama dari seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel.
Fidayeen menyampaikan, masing-masing user SKPD sudah melakukan input data belanja produk dalam negeri pada Mei lalu.
“Hingga sekarang, P3DN bagi SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel mencapai 54,95 persen dan sudah kami instruksikan kepada SKPD untuk percepat verifikasi data belanja produk dalam negeri,” kata Fidayeen.
Fidayeen pun berharap, P3DN bagi SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel dalam waktu dekat bisa mencapai hasil yang maksimal.
“Mudah-mudahan, para Kepala SKPD melalui SKPD nya bisa lebih mempercepat belanja produk dalam negeri,” kata Fidayeen.
(Rel)