Satpol PP Tanbu Musnahkan Ribuan Miras
TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menjaring sebanyak 1.529 botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol berbagai merek untuk dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Kab. Tanah Bumbu, Selasa (19/04/2022).
Adapun minuman keras tersebut merupakan hasil temuan Satpol PP dalam tiga bulan terakhir yang terus dilakukan hingga sekarang berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Kasatpol PP dan Damkar Kab. Tanah Bumbu, Anwar Salujang melalui Kasubbag Satpol PP dan Damkar, Supiansyah dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan buntut dari penegakan Perda Nomor 27 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain itu dirinya mengungkapkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan Satpol PP, miras yang diamankan tersebut paling banyak ditemukan dari Kecamatan Satui dan Kecamatan Simpang Empat.
Kegiatan pemusnahan miras ini menjadi penting dan strategis mengingat disampaikan bahwa peminum minuman keras di Kabupaten Tanah Bumbu tidak hanya masyarakat dari kalangan orang tua, bahkan juga pelajar dan anak-anak dibawah umur.
“Oleh sebab itu, kami himbau kepada masyarakat termasuk orang tua untuk menjaga anak-anak remaja agar tidak terjerumus kepada minuman keras ini, karena penjulannya yang semakin banyak dan luas dan menimbulkan banyak dampak negatif,” imbaunya.
Sementara itu Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan Satpol PP dan kerjasama yang terbangun bersama TNI-Polri dalam mewudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini merupakan kerjakeras kita untuk bersungguh-sungguh dalam upaya bersama membangun ketertiban, keamanan dan kesehatan, apalagi yang berkaitan dengan kesehatan mental dan moral,” ucap Abah Zairullah.
Terlebih di bulan Ramadan ini, ia berharap kegiatan ini bisa menjadi sebuah gerakan yang memberikan motivasi masyarakat Tanah Bumbu untuk bersungguh-sungguh dalam membangun ketertiban dan keamanan masyarakat sekaligus menghindari dampak negatif yang diakibatkan minuman keras ini.
Ia juga menambahkan bahwa, Pemerintah memiliki kebijakan bahwa hanya tempat-tempat khusus yang mendapatkan izin yang hanya memperjualbelikan minuman beralkohol, namun apabila sudah sampai ke tempat-tempat umum dan mudah dijangkau maka dampak yang dikhawatirkan perlu untuk diwaspadai.
“Mudah-mudahan ini adalah perjuangan dan ketulusan, keikhlasan sekaligus keyakinan ketika kita untuk melakukan pemusnahan hari ini sebagai bentuk sikap kita untuk sungguh-sungguh menghindarkan dan menjauhkan masyarakat maupun diri kita dari bahaya minuman keras,” kata Abah Zairullah.
Turut berhadir dalam kegiatan tersebut Bupati Tanah Bumbu, Kepala Satpol PP Tanbu, Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu, seluruh SKPD, dan unsur terkait lainnya.